Pasangan Pilkada Rembang Harno-Bayu telah resmi mengajukan gugatan ke MK, Kamis (17/12/2020) pukul 23.59 WIB.
Salah satu kuasa hukum Harno - Bayu, Nimerodi Gulo menilai telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Gulo mengaku telah mengumpulkan bukti-bukti terkait pelanggaran dalam proses pilkada.
"Pilkada Rembang ditemui banyak kecurangan -kecurangan. Bahkan potensi TSM cukup terlihat, yakni ada kekuasaan yang bermain dengan menggunakan kekuasaan dalam mengatur pemenangan pasangan calon tertentu," terang Gulo saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Sabtu (19/12/2020).
Dalam proses kemarin, tim Harno-Bayu mengaku sudah melaporkan kepada penyelenggara maupun pengawas.
Namun, tim Harno-Bayu merasa laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.
"Temuan-temuan ini sebenarnya sudah secara langsung disampaikan oleh saksi-saksi kami dalam proses rekap kemarin di tingkat Kecamatan, hanya saja belum ada tindak lanjut," kata tim advokasi Harno-Bayu, Karyono.
Baca juga: Temukan Dugaan Pelanggaran di Pilkada Rembang, Paslon Harno - Bayu Ajukan Gugatan ke MK
Empat pasangan tersebut semuanya merupakan calon petahana.
Mereka adalah Wilybrodus Lay-JT Ose Luan di Kabupaten Belu, Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin di Kabupaten Malaka, Agustinus Niga Dapawole-Gregorius DL Pandango di Kabupaten Sumba Barat dan Maria Geong-Silverius Sukur Kabupaten Manggarai Barat.
Perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Malaka 2020 didaftarkan pada Jumat (18/12/2020), melalui APPP nomor 25/PAN.MK/AP3/12/2020.
Perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Sumba Barat tahun 2020 didaftarkan pada Kamis (17/12/2020) malam, dengan APPP nomor 19/PAN.MK/AP3/12/2020.
Sedangkan, perselisihan Kabupaten Manggarai Barat tahun 2020 didaftarkan pada Jumat (18/12/2020) malam, dengan APPP nomor 51/PAN.MK/AP3/12/2020.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Achmad Faizal, Andi Muhammad Haswar, Aji YK Putra, Sigiranus Marutho Bere, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor : Aprilia Ika, Farid Assifa, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.