Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temukan Dugaan Pelanggaran di Pilkada Rembang, Paslon Harno - Bayu Ajukan Gugatan ke MK

Kompas.com - 20/12/2020, 08:15 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

REMBANG, KOMPAS.com - Pasangan calon, Harno - Bayu, secara resmi telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kuasa hukumnya dengan permohonan perselisihan hasil Pilkada Rembang, Jawa Tengah.

Salah satu kuasa hukum Harno - Bayu, Nimerodi Gulo, menyampaikan, pengajuan gugatan tersebut, telah diterima secara resmi  telah tercatat dalam website MK pada Kamis (17/12/2020) 23.59 WIB.

Menurut Gulo, pihaknya telah menemukan banyak kecurangan yang ditengarai dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilkada Rembang.

Baca juga: Hasil Pilkada Rembang 2020, Bupati Petahana Unggul Tipis dari Mantan Wakilnya

Bahkan, kata dia, pihaknya berujar mengantongi bukti kuat jika kecurangan dari kubu sebelah tersebut telah secara terang-terangan dilakukan.

Sejumlah alat bukti pun telah dilampirkan dalam berkas gugatan tersebut. 

"Pilkada Rembang ditemui banyak kecurangan -kecurangan. Bahkan potensi TSM cukup terlihat, yakni ada kekuasaan yang bermain dengan menggunakan kekuasaan dalam mengatur pemenangan pasangan calon tertentu," terang Gulo saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Sabtu (19/12/2020).

Menurutnya, pengajuan gugatan MK tersebut semata - mata hanya untuk mencari keadilan terhadap kecurangan - kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Rembang.

"Upaya untuk mencari keadilan terhadap kecurangan itu, kami sebagai PH mengajukan permohonan ke MK, sekaligus melakukan upaya - upaya lain termasuk melaporkan ke pihak - pihak terkait atas pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan Banwas," jelasnya.

Baca juga: Menduga Ada Kecurangan di Pilkada Rembang, Demokrat Siap Ajukan Gugatan

Hal serupa juga diutarakan oleh tim advokasi Harno - Bayu, Karyono.

Menurut Karyono, dugaan - dugaan pelanggaran yang terjadi di sejumlah TPS sejatinya telah diungkapkan secara langsung kepada pihak penyelenggara maupun panwas tingkat Kecamatan. 

Hanya saja, sambung Karyono, pelaporan tersebut tak ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Padahal, kata dia, temuan - temuan bentuk pelanggaran Pilkada itu sempat diamini oleh sejumlah pihak.

Pihaknya pun selanjutnya ke Kantor Bawaslu Rembang pada Selasa (15/12/2020).

"Temuan-temuan ini sebenarnya sudah secara langsung disampaikan oleh saksi-saksi kami dalam proses rekap kemarin di tingkat Kecamatan, hanya saja belum ada tindak lanjut," kata Karyono.

"Kami pun datang ke Bawaslu membawa segepok data untuk dicermati, sehingga Bawaslu bisa segera mengambil tindakan. Setidaknya ada 20 poin yang kami temukan dalam penyelenggaraan Pilkada kemarin dan ditemukan di sebanyak 9 Kecamatan se-Kabupaten Rembang," sambungnya. 

Baca juga: Banyak Pendukung Tak Memilih di Pilkada Pesisir Selatan, Calon Petahana Gugat KPU ke MK

Selisih tipis

Untuk diketahui, hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dituntaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, mencatat calon Bupati petahana Rembang Abdul Hafidz unggul tipis dari mantan wakilnya Bayu Adriyanto. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi manual, paslon 01 Harno-Bayu Adriyanto mendapatkan 208.736 suara.

Sementara paslon 02 Hafidz-Hanies memperoleh 214.237 suara.

Baca juga: Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Kalsel, Denny Indrayana: Belum Final, Masih Ada Tahapan di MK

Dalam Pilkada Rembang 2020, calon bupati petahana, Abdul Hafidz, bersaing ketat dengan mantan wakilnya, Bayu Andriyanto.

Sebagai catatan, Hafidz maju bersama M Hanies Cholil Barro. Sementara Bayu maju sebagai calon wakil bupati mendampingi Harno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com