KOMPAS.com - RS alias Remon (35), dan ARS alias Ahmad (33) warga Kabupaten Bengkalis, Riau, pelaku yang melempar bom molotov ke rumah salah satu warga berinisial DAP (28) yang berada di Jalan Cemara, Kelurahan Limbangun, Rumbai Pesisir, Pekanbaru, ternyata positif menggunakan narkotika.
Hal itu diketahui setelah polisi melakukan tes urine kepada keduanya.
"Kedua pelaku positif menggunakan narkotika setelah dilakukan cek urine" kata Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Polius Hendriawan, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: Fakta Polisi Dipukul dan Ditendang Saat Bubarkan Aksi 1812, Viral di Medsos hingga Pelaku Ditangkap
Diceritakan Polius, kejadian itu terjadi pada Sabtu (12/12/2020) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.
Aksi itu dilakukan karena salah satu pelaku berinisial RS alias Remon tak terima cintanya diputus oleh korban.
Karena tak terima diputus, RS lantas mengajak rekannya untuk membakar rumah korban dengan cara melempar bom molotov.
Baca juga: Pria Ini Lempar Bom Molotov ke Rumah Pacarnya, Polisi: Sakit Hati karena Cintanya Diputus
Saat itu kedua pelaku melemparkan bom molotov ke rumah korban. Bom molotov yang dilempar itu membakar dua kursi di teras yang ada rumah korban.
"Korban yang sedang berada di kamar lantai dua tiba-tiba mendengar suara ledakan dari depan rumahnya. Korban keluar rumah dan melihat api membakar dua buah kursi kayu," ujarnya.