Berdasarkan pemeriksaan, kedua orang dalam video itu mengaku sebagai pasangan suami istri, pria berinisial AS (41) dan perempuan berinisial ES (31).
Meski suami istri, polisi tetap menyiapkan pasal untuk menjerat keduanya.
"Kita siapkan pasal 281 KUHP tentang kesusilaan di depan umum dan pasal pornografi," kata dia.
Baca juga: Pasien Covid-19 Menumpuk di Lobi, RSSA Kota Malang: Kapasitas Incovit Sering Penuh
Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan sejumlah saksi, termasuk perekam video yang viral tersebut.
"Kita belum dapat saksi yang melihat langsung, karena itu kita sedang mencari perekam video," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.