Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pendukung Tak Memilih di Pilkada Pesisir Selatan, Calon Petahana Gugat KPU ke MK

Kompas.com - 19/12/2020, 17:02 WIB
Perdana Putra,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Calon petahana Pilkada Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Hendrajoni-Hamdanus, mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Paslon yang menempati urutan kedua setelah Rusma Yul Anwar-Rudi Haryansyah itu mengajukan permohonan secara online pada Jumat (18/12/2020) pukul 23.14 WIB.

Mereka didampingi kuasa hukum Ardyan, Rianda Sepriasa, dan Syamsirudin. Gugatan itu tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 65/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin.

Calon petahana itu menggugat KPU Pesisir Selatan.

"Sudah kita ajukan secara online tadi malam," kata kuasa hukum Hendrajoni-Hamdanus, Ardyan yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).

Baca juga: Foto Viral Pasien Covid-19 Menumpuk di Lobi, Ini Penjelasan RSSA Kota Malang

Menurut Ardyan, Pilkada 2020 berbeda dengan pilkada sebelumnya karena digelar saat pandemi Covid-19.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, KPU menerapkan sistem kedatangan pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan jam tertentu.

"Pemilih datang sudah ditentukan KPU jam nya. Sementara bagi pemilih yang tidak mendapatkan surat panggilan C6, gimana?" kata Ardyan.

Ardyan mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki tim Hendrajoni-Hamdanus, terdapat ribuan pendukung yang tak mendapat surat panggilan.

Akhirnya, pendukung itu tak bisa menggunakan hak pilih di Pilkada Pesisir Selatan 2020.

"Mereka tidak datang ke TPS karena tidak ada surat panggilan. Padahal mereka memiliki KTP daerah itu," jelas Ardyan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com