Saat itulah polisi yang memadamkan api mendapatkan serangan dari peserta demonstrasi.
Pelaku menendang hingga memukul menggunakan benda tumpul.
“Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh,” tambah Donny.
Dua anggota kepolisian tersebut kemudian dilarikan dan dirawat di RS Bhayangkara.
Baca juga: Pemuda yang Pukul Aparat Saat Aksi 1812 Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi
“Pelaku penganiayaan sudah diamankan Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian. Pelaku berinsial RDS (21) warga Tanjung Raya II," kata Donny.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
RDS dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan subsider 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.