Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda yang Pukul Aparat Saat Aksi 1812 Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 19/12/2020, 16:17 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa 1812 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang dilakukan pada Jumat (18/12/2020), berlangsung ricuh.

Massa aksi yang menolak untuk dibubarkan melakukan perlawanan dan menyerang polisi.

Akibat insiden itu, dua anggota polisi mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Terkait dengan insiden penyerangan kepada aparat tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RDS (21).

Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca juga: Pukul dan Tendang Polisi yang Bubarkan Aksi 1812, Seorang Pemuda Ditangkap

Kronologi kejadian

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, saat kejadian itu massa berkumpul dan membakar ban di perempatan Jalan Tanjung Raya, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Karena aksi yang dilakukan menyebabkan kemacetan lalu lintas dan menjadi sarana provokasi, petugas polisi akhirnya mengambil tindakan tegas.

“Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa," ujar Donny.

Namun demikian, saat itu massa tidak terima dan malah menyerang petugas.

Peserta aksi bahkan memukul dan menendang aparat dengan benda tumpul. Akibatnya, dua anggota polisi harus dilarikan ke rumah sakit.

“Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh,” tambah Donny.

Baca juga: Gara-gara Tidak Boleh Calon Tunggal, Suami Lawan Istri di Pilkades

Pelaku ditangkap

Polisi tangkap seorang pemuda yang menyerang anggota saat bubarkan aksi 1812 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (18/12/2020).istimewa Polisi tangkap seorang pemuda yang menyerang anggota saat bubarkan aksi 1812 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (18/12/2020).

Terkait dengan insiden penyerangan anggota polisi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar langsung melakukan penyelidikan.

Tak butuh lama, terduga pelaku berinisial RDS pada malam harinya langsung berhasil diamankan.

“Pelaku penganiayaan sudah diamankan Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian. Pelaku berinisial RDS (21) warga Tanjung Raya II," ungkapnya.

Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polda Kalbar.

Pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP.

Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Dheri Agriesta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com