KOMPAS.com - Dua anggota polisi menjadi korban penganiayaan saat hendak membubarkan aksi 1812 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (18/12/2020).
Akibat kejadian itu, keduanya mengalami luka memar di sekujur tubuh dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara.
"Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh," Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, dalam ketengan tertulis, Sabtu (19/12/2020).
Diceritakan Donny, penganiayaan itu berawal saat polisi hendak membubarkan aksi 1812.
Saat itu, massa yang telah berkumpul membakar ban di perempatan Jalan Tanjungraya, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Karena dianggap menghambat lalu lintas, polisi pun kemudian melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa.
Baca juga: Pukul dan Tendang Polisi yang Bubarkan Aksi 1812, Seorang Pemuda Ditangkap
Saat berupaya memadamkan api tersebut, dua anggota Polresta Pontianak tiba-tiba mendapatkan serangan berupa tendangan hingga pemukulan dengan benda tumpul.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka memar pada beberapa bagian tubuh.
Baca juga: Fakta Wanita Mandi di Alun-alun Kota Probolinggo, Viral di Medsos hingga Satpol PP Minta Maaf
Kata Donny, usai kejadian itu, pada malam harinya, pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan dua polisi tersebut yakni berinisial RDS (21), warga Tanjung Raya II.
“Pelaku penganiayaan sudah diamankan Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian," ujarnya.
Saat ini RDS masih menjalani pemeriksaan di Polda Kalbar.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal Pasal 170 KUHP Sub 351 KUHP.
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Kakek 70 Tahun Perkosa 2 Siswi SMP di Kebun, Pelaku Masih Dikejar
(Penulis Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.