Saat berupaya memadamkan api tersebut, dua anggota Polresta Pontianak tiba-tiba mendapatkan serangan berupa tendangan hingga pemukulan dengan benda tumpul.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka memar pada beberapa bagian tubuh.
Baca juga: Fakta Wanita Mandi di Alun-alun Kota Probolinggo, Viral di Medsos hingga Satpol PP Minta Maaf
Kata Donny, usai kejadian itu, pada malam harinya, pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan dua polisi tersebut yakni berinisial RDS (21), warga Tanjung Raya II.
“Pelaku penganiayaan sudah diamankan Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian," ujarnya.
Saat ini RDS masih menjalani pemeriksaan di Polda Kalbar.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal Pasal 170 KUHP Sub 351 KUHP.
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Kakek 70 Tahun Perkosa 2 Siswi SMP di Kebun, Pelaku Masih Dikejar
(Penulis Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor Dheri Agriesta)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.