KOMPAS.com - Dua anggota polisi menjadi korban penganiayaan saat hendak membubarkan aksi 1812 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (18/12/2020).
Akibat kejadian itu, keduanya mengalami luka memar di sekujur tubuh dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara.
"Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh," Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, dalam ketengan tertulis, Sabtu (19/12/2020).
Diceritakan Donny, penganiayaan itu berawal saat polisi hendak membubarkan aksi 1812.
Saat itu, massa yang telah berkumpul membakar ban di perempatan Jalan Tanjungraya, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Karena dianggap menghambat lalu lintas, polisi pun kemudian melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa.
Baca juga: Pukul dan Tendang Polisi yang Bubarkan Aksi 1812, Seorang Pemuda Ditangkap