Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Harga Rapid Test Antigen Sebagai Syarat Masuk Jawa Barat

Kompas.com - 19/12/2020, 10:15 WIB
Dendi Ramdhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan aturan baru bagi wisatawan yang datang ke objek wisata di Jabar.

Para pelancong wajib menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Berli Hamdani mengakui bahwa rapid test antigen belum banyak beredar di setiap fasilitas layanan kesehatan. Namun, ia sudah mendapat surat edaran dari Kementerian Kesehatan soal harga rapid test antigen.

"Belum beredar luas masih sangat terbatas. Barusan sore sudah ada SE Kemenkes soal harga tertinggi antigen test, di Jawa Bali Rp 250.000 per tes dan di luar Jawa Bali Rp 275.000 per tes," kata Berli lewat pesan singkat, Jumat (18/12/2020) malam.

Baca juga: 3 Syarat Wisatawan Masuk ke Jawa Barat Mulai 18 Desember 2020

Berli pun belum mendapat informasi di mana saja warga bisa mendapat pelayanan rapid test antigen.

"Sebagian fasyankes ada yang sudah menyiapkan tapi saya belum tahu yang mana saja," ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Pemprov Jabar tak akan lagi menggunakan rapid test biasa dalam penanganan Covid-19.

Menanggapi hal itu, Berli menuturkan rapid test biasa masih tetap dibutuhkan sebagai bahan screening.

Namun, pemerintah pusat menyarankan agar tiap daerah mulai menggunakan rapid test antigen karena dinilai lebih akurat.

"Secara epidemiologis, (rapid test biasa) masih bisa untuk screening. Hanya arahan kebijakan pusat untuk (menggunakan) antigen test, juga karena lebih akurat dan sensitif," jelasnya.

Wajib rapid test

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.

Dalam surat tersebut juga menyertakan soal pengetatan protokol kesehatan di tempat wisata. Salah satu poinnya, wisatawan yang masuk ke Jabar wajib menunjukan surat rapod test antigen dan PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Selain itu, tempat wisata pun wajib membatasi jumlah kunjungan.

"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan. Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Pemprov Jabar Resmi Larang Perayaan Tahun Baru

Tak hanya itu, kata Daud, dalam surat edaran tersebut juga meminta bupati dan wali kota untuk melakukan pengetatan protokol di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik. Sedangkan di wilayah perdesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

"Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara," katanya.

Daud pun kembali mengimbau masyarakat untuk displin menerapkan protokol kesehatan. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com