Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapkan Tim Hukum untuk Gugatan di MK, Denny Indrayana: Ada Bambang Widjojanto...

Kompas.com - 18/12/2020, 21:58 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menetapkan hasil rekapitulasi suara pilkada dalam rapat pleno yang digelar Jumat (18/12/2020).

Dalam hasil rekapitulasi itu, pasangan calon (paslon) Sahbirin Noor-Muhidin unggul tipis dari Denny Indrayana-Difriadi Darjat.

Denny Indrayana mengaku menolak hasil rekapitulasi suara tersebut. Ia akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami menolak penetapan itu, karena pada dasarnya atau seharusnya penetapan itu dilakukan dengan cara-cara yang jujur dan adil," ujar Denny Indrayana saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020) malam.

Baca juga: Rekapitulasi Pilkada Kalsel, Sahbirin-Muhidin Unggul Tipis dari Denny Indrayana-Difriadi

Menurut Denny, banyak kecurangan dan pelanggaran yang terjadi sejak awal tahapan Pilkada Kalsel.

"Ini membuktikan prinsip-prinsip pemilu luber jujur dan adil itu tidak terpenuhi," tegasnya.

Denny mengaku telah menyiapkan tim hukum untuk memenangkan gugatan di MK. Ia telah berkoordinasi dengan sejumlah pengacara kondang.

Bahkan, Denny menyebut telah mendapat konfirmasi dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

"Akhirnya ini semua akan menjadi bahan di Mahkamah Konstitusi. Pengacara yang konfirmasi ke saya ada Bambang Widjojanto dan kawan-kawan serta ada juga mantan Jubir KPK," jelasnya.

 

Denny mengatakan, hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Kalsel belum final. Sebab, masih ada kesempatan bagi pasangan calon yang tak puas untuk menempuh jalaur hukum.

"Secara tahapan ini belum final, karena masih ada tahapan di MK yang kami lakukan. Dan kami meyakini dengan bukti-bukti yang kami punya dan argumentasi yang akan kami sampaikan, Insya Allah kami akan memenangkan Pilkada Kalsel," kata Denny.

KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) telah merampungkan rekapitulasi suara pilkada melalui rapat pleno yang digelar pada Jumat (18/12/2020) petang.

Baca juga: Seorang PSK Laporkan Oknum Polisi, Mengaku Disetubuhi dan Diperas Rp 500.000 Per Bulan

Hasilnya, pasangan calon (paslon) Sahbirin-Muhidin dinyatakan unggul dari Denny Indrayana-Difriadi Darjat.

Sahbirin yang diusung koalisi Partai Golkar, PAN, PDIP, PKB, Nasdem, PKS, PKPI, PSI, Perindo, dan PBB, meraih 851.851 suara.

Sementara, Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, PPP, dan Berkarya, memperoleh 843.695 suara.

KPU Kalsel telah menetapkan hasil rekapitulasi suara meski tak dihadiri saksi dari paslon Denny-Difri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com