Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapkan Tim Hukum untuk Gugatan di MK, Denny Indrayana: Ada Bambang Widjojanto...

Kompas.com - 18/12/2020, 21:58 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menetapkan hasil rekapitulasi suara pilkada dalam rapat pleno yang digelar Jumat (18/12/2020).

Dalam hasil rekapitulasi itu, pasangan calon (paslon) Sahbirin Noor-Muhidin unggul tipis dari Denny Indrayana-Difriadi Darjat.

Denny Indrayana mengaku menolak hasil rekapitulasi suara tersebut. Ia akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami menolak penetapan itu, karena pada dasarnya atau seharusnya penetapan itu dilakukan dengan cara-cara yang jujur dan adil," ujar Denny Indrayana saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020) malam.

Baca juga: Rekapitulasi Pilkada Kalsel, Sahbirin-Muhidin Unggul Tipis dari Denny Indrayana-Difriadi

Menurut Denny, banyak kecurangan dan pelanggaran yang terjadi sejak awal tahapan Pilkada Kalsel.

"Ini membuktikan prinsip-prinsip pemilu luber jujur dan adil itu tidak terpenuhi," tegasnya.

Denny mengaku telah menyiapkan tim hukum untuk memenangkan gugatan di MK. Ia telah berkoordinasi dengan sejumlah pengacara kondang.

Bahkan, Denny menyebut telah mendapat konfirmasi dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

"Akhirnya ini semua akan menjadi bahan di Mahkamah Konstitusi. Pengacara yang konfirmasi ke saya ada Bambang Widjojanto dan kawan-kawan serta ada juga mantan Jubir KPK," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com