BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap praktik dugaan prostitusi online yang melibatkan seorang artis berinisial TA di Kota Bandung.
Pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan tiga muncikari yang diringkus di beberapa tempat berbeda.
Ketiga muncikari itu merupakan RJ (44) yang berdomisili di Jakarta, AH (40) berdomisili di Medan, dan MR (34) berdomisili di Bogor.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, tiga muncikari itu memiliki peran masing-masing.
AH yang ditangkap di Medan dan RJ yang diringkus di Jakarta memiliki peran sebagai pencari artis, selebgram, dan model, di wilayah Jawa Barat.
Baca juga: Seorang PSK Laporkan Oknum Polisi, Mengaku Disetubuhi dan Diperas Rp 500.000 Per Bulan
"Mereka yang mengiklankan," kata Erdi di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).
Setelah meminta keterangan AH dan RJ, polisi menangkap MR alias Alona.
"Yang bersangkutan muncikari," katanya.
Erdi menjelaskan, ketiga muncikari itu menawarkan artis, selebgram, dan model, secara online melalui sebuah situs.
"Modusnya memperdagangkan wanita yang berprofesi sebagai selebgram, pegawai swasta pada situs berinisial BM. Dengan cara mem-posting foto wanita itu," kata Erdi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.