Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jabar Resmi Larang Perayaan Tahun Baru

Kompas.com - 18/12/2020, 17:45 WIB
Dendi Ramdhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi melarang segala bentuk perayaan tahun baru yang memicu kerumunan baik indoor maupun outdoor.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad meminta komitmen bersama antara Pemda Provinsi Jabar, pemerintah kabupaten/kota, kalangan bisnis, dan masyarakat untuk membatasi aktivitas dan menghindari kerumunan.

Baca juga: Warga Luar Daerah Dilarang Berwisata ke Karawang Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Daud mengatakan, kebijakan dan surat edaran itu diharapkan menekan potensi penularan Covid-19 pada momen pergantian tahun.

"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," kata Daud di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).

Daud mengatakan, ada beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta bupati/wali kota membuat Surat Edaran Bupati/Wali Kota kepada seluruh masyarakat, dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata.

"Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun," ucapnya.

Kedua, bupati dan wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan melarang aktivitas perayaan tahun baru yang memicu kerumunan.

Hal itu ia sampaikan usai memimpin rapat koordinasi penanggulangan Covid-19 di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (14/12/2020).

"Jawa Barat tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru. Ini tolong disosialisasikan. Kita bersama Satgas Covid sudah memutuskan bersepakat dengan gubernur lain bahwa tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru yang memang ada potensi ada keriuhan keramaian yang membahayakan," ujar Emil, sapaan akrabnya.

Baca juga: 3 Syarat Wisatawan Masuk ke Jawa Barat Mulai 18 Desember 2020

Tak hanya perayaan di luar ruang, larangan itu juga berlaku untuk kegiatan di dalam ruang atau indoor.

"Tahun baru secara teknis kita akan detailkan. Intinya dalam Covid ini potensi kerumunan saja. Jadi perayaan tahun baru yang biasanya ramai ada konser. Kalau indoornya mengundang keramaian, kerumunan saya kira kita larang. Kalau personal gak bisa dihindari," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com