Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Syarat Wisatawan Masuk ke Jawa Barat Mulai 18 Desember 2020

Kompas.com - 18/12/2020, 16:55 WIB
Dendi Ramdhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.

Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.

Surat edaran tersebut juga berisi syarat wisatawan masuk ke wilayah Jabar dan kewajiban pengelola objek wisata.

Berikut syarat-syaratnya.

 

1. Wisatawan yang masuk ke Jabar wajib menunjukan surat rapid test antigen dan PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

2. Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan.

3. Wisatawan dan tempat wisata wajib membatasi jumlah kunjungan.

"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Pulihkan Ekonomi, Warga Jabar Diajak Beli Produk Teman

Selain itu, kata Daud, dalam surat edaran tersebut, Pemprov Jabar juga meminta bupati dan wali kota untuk melakukan pengetatan protokol di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik.

Sedangkan di wilayah perdesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

"Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara," katanya.

Daud pun kembali mengimbau masyarakat untuk displin menerapkan protokol kesehatan. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.

Larang perayaan tahun baru

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi melarang segala bentuk perayaan tahun baru yang memicu kerumunan baik indoor maupun outdoor.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad pun meminta komitmen bersama antara Pemda Provinsi Jabar, Pemerintah Kabupaten/Kota, kalangan bisnis, dan masyarakat untuk membatasi aktivitas dan menghindari kerumunan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com