BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.
Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.
Surat edaran tersebut juga berisi syarat wisatawan masuk ke wilayah Jabar dan kewajiban pengelola objek wisata.
Berikut syarat-syaratnya.
1. Wisatawan yang masuk ke Jabar wajib menunjukan surat rapid test antigen dan PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
2. Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan.
3. Wisatawan dan tempat wisata wajib membatasi jumlah kunjungan.
"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Pulihkan Ekonomi, Warga Jabar Diajak Beli Produk Teman
Selain itu, kata Daud, dalam surat edaran tersebut, Pemprov Jabar juga meminta bupati dan wali kota untuk melakukan pengetatan protokol di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik.
Sedangkan di wilayah perdesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.