Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Wabup Jember Diajak ke Kejari, Disalahkan karena Laksanakan Rekomendasi Mendagri

Kompas.com - 18/12/2020, 13:28 WIB
Bagus Supriadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Muqit mengatakan, disalahkan dari awal hingga akhir pertemuan karena telah mengembalikan jabatan.

“Pada kesimpulannya, saya dari alif sampai ya, salah semua. Dan itu salah buat saya stres,” ungkap dia.

Bahkan, Muqit juga mecatat kata-kata pidana yang terlontar dalam pertemuan tersebut.

“Sampai kata-kata pidana saya tulis, ternyata ada 13 kali. Ketika Yessi dan Kasi Datun bilang pidana,” papar dia.

Baca juga: Perolehan Suara Faida-Vian Tertinggal dari Hendy-Gus Firjaun, Anggota DPRD Jember Cukur Gundul

Muqit pun menegaskan pengembalian jabatan itu merupakan perintah dari Mendagri dan Gubernur Jawa Timur.

Bahkan berita acara setiap pertemuan lengkap.

“Perintah pencabutan semua lengkap,” terang dia.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Jember Agus Taufiqurrohman tidak mengakui kedatangan Faida dan Muqit membahas soal pengembalian jabatan. Namun hanya konsultasi soal kasus perdata.

“Baik itu terkait aset maupun terkait tanah,” ucap dia.

Dia menilai Faida ingin mengetahui perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Jember sudah sampai mana.

“kami jelaskan ada yang sudah putus, banding dan kasasi. Hanya konsultasi seputar perdata,” ucap dia.

Baca juga: Kalah di Hitung Cepat, Bupati Jember Faida: Kekuasaan Itu Alat, Bukan Tujuan

Sementara itu, tim advokat bersahabat Anasrul mengatakan akan melaporkan Kejaksaan Negeri Jember ke Komisi Kejaksaan.

Pasalnya, perbuatan oknum kejaksaan membuat Muqit stres dan tertekan.

“KSOTK itu urusan Pemda, Kejaksaan tidak punya hak untuk itu, Kejaksaan terlalu masuk urusan internal Pemda” terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com