Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Wabup Jember Diajak ke Kejari, Disalahkan karena Laksanakan Rekomendasi Mendagri

Kompas.com - 18/12/2020, 13:28 WIB
Bagus Supriadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Pelaksanaan pengembalian jabatan sesuai Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK) 2016 oleh Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief menuai polemik.

Muqit melaksanakan kebijakan tersebut karena merupakan rekomendasi dari Mendagri.

Namun, setelah tidak lagi menjabat sebagai Plt Bupati Jember, Muqit diajak ke Kantor Kejaksaan Negeri Jember dan merasa disalahkan dalam pertemuan tersebut.

“Senin lalu saya dikontak bupati (Faida) untuk ke Kejari dalam rangka konsultasi, saya berangkat dulu dan sampai duluan di sana,” kata Muqit kepada Kompas.com di Pemkab Jember, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Kaleidoskop 2020: DPRD Vs Bupati Jember yang Berujung Pemakzulan

Muqit mengira ajakan Faida hanya berdua. Namun, setelah tiba di kantor kejaksaan, Faida tidak datang sendiri, tapi mengajak rombongan sejumlah pejabat.

“Ternyata yang datang bupati dengan rombongan, yakni Yessi, Laksmi, Deni, Yulia dan satu lagi, namanya Yusuf kalau tidak salah,” papar dia.

Yessi merupakan Plt kepala Dinas Cipta Karya, Yuliana Harimurti Kepala BPKAD, Laksmi Kasubbag Perundang-undangan dan Deni mantan Kabag Organisai.

Melihat kedatangan para pejabat itu, perasaan Muqit sudah tidak enak.

Sebab, pejabat yang diajak merupakan orang bersikap keras menentang pengembalian jabatan.

“Kok bareng Yessi juga. Padahal Yessi cukup keras kepada saya (terkait pengembalian jabatan),” terang dia.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jember Naik Usai Pilkada, Hendy-Gus Firjaun Minta Pendukung Tak Euforia

Di sana, mereka ditemui oleh Kepala Kejari Jember Prima Idwan Mariza dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jember Agus Taufiqurrohman.

Mereka fokus membahas pengembalian jabatan yang dilakukan oleh KH Muqit saat masih menjabat Plt Bupati Jember.

“Yang secara aklamasi, menurut saya, mereka semuanya mengatakan saya mengembalikan KSOTK 2016 kesalahan fatal dan menabrak semua aturan,” terang dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com