BULUKUMBA, KOMPAS.com - Pasangan calon nomor urut 02 Askar HL-Arum Spink (Askar-Pipink) menggugat hasil Pilkada Bulukumba ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Mappinawang, Kamis (17/12/ 2020).
"Permohonan paslon 02 sudah masuk di MK kemarin. Alasan menggugat karena tidak puas dengan hasil pilkadanya. Hal ini juga sedang bergulir kasusnya di Bawaslu Sulsel Makassar," kata kuasa hukum Mappinawang saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Hasil Rapat Rekapitulasi KPU Bulukumba, Andy Utta-Edy Manaf Menang
Dihubungi terpisah, anggota KPU Bulukumba Divisi Hukum dan Pengawasan, Syamsul mengaku menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Askar-Pipink.
Menurut Syamsul, pihaknya selama ini sudah berusaha maksimal menjalankan seluruh tahapan pilkada sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami sudah melihat melalui website MK, hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang sudah ditetapkan tanggal 15 kemarin digugat oleh paslon nomor urut 02. Tentu KPU menghormati upaya hukum ke MK yang ditempuh paslon 02," ujarnya.
Dia menambahkan, gugatan terhadap hasil pemilihan, memang sudah diatur dalam undang-undang yang mengatur tentang pemilihan bupati dan wakil bupati.
Sehingga, lanjutnya, gugatan ke MK sudah menjadi hak bagi peserta pilkada yang tidak puas menerima hasil pilkada.
"Sekali lagi kami sampaikan, dan menghormati sikap atau upaya hukum H Askar dan Pipink. Upaya hukum beliau sudah diatur oleh konstitusi," tambahnya.
Baca juga: Real Count Pilkada Bulukumba Data 78 Persen, Calon Petahana Tertinggal
Terkait kesiapan menghadapi gugatan tersebut, KPU Bulukumba akan menyiapkan alat bukti termasuk pengacara yang akan mendampingi KPU bersidang di MK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.