Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangerang Terbitkan Aturan Tahun Baru, Kembang Api Dilarang, Keramaian Hanya sampai Pukul 19.00 WIB

Kompas.com - 18/12/2020, 10:33 WIB
Acep Nazmudin,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerbitkan aturan peringatan Hari Natal dan tahun baru untuk masyarakat di wilayahnya.

Surat Edaran bernomor 443.2/4322-KSD/2020 tersebut memuat enam poin imbauan, satu di antaranya adalah pusat keramaian yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB saja.

"Khusus malam pergantian tahun baru pada tanggal 31 Desember 2020, semua pusat keramaian (mal, kafe, rumah makan, dll) wajib ditutup pukul 19.00 WIB," bunyi surat edaran yang ditandatangani Zaki Iskandar tersebut.

Baca juga: Pemkot Tangerang Bangun Kolam Olakan untuk Cegah Banjir

Kegiatan lain yang biasa digelar saat tahun baru sebelumnya juga dilarang, seperti menyalakan kembang api, petasan, pawai obor, dan konvoi kendaraan atau arak-arakan.

Zaki juga melarang kegiatan hiburan, perlombaan, atau kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Selain itu, juga ada aturan untuk aktivitas ibadah perayaan Natal, masyarakat yang melaksanakan Misa diimbau untuk melakukannya secara virtual atau daring.

Adapun jika dilakukan di gereja, jumlah jemaat dibatasi hanya 30 persen dari kapasitas gedung.

Baca juga: Gelar Aksi, Ratusan Buruh di Tangerang Kota Tunggu Hasil Judicial Review

Kabupaten Tangerang saat ini berada di dalam zona oranye penyebaran Covid-19.

Sebaran kasus yang terkonfirmasi corona di Kabupaten Tangerang merupakan yang tertinggi di Provinsi Banten.

Rincian jumlahnya yakni 370 masih dirawat, 4.019 sembuh, dan 94 meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com