KOMPAS.com - Terkait kebijakan swab antigen atau rapid test antigen bagi penumpang kereta api jarak jauh, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung, Jawa Barat, memastikan akan menunggu pemerintah pusat.
Sembari menunggu keputusan pemerintah, protokol kesehatan bagi para calon penumpang kereta api akan diperketat.
Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penularan Covid-19. Salah satunya dengan mewajibkan calon penumpang rute jarak jauh untuk menunjukkan hasil tes PCR.
Baca juga: Lewati Medan Curam, Bus Berisi 33 Anggota Brimob Terguling di Jambi
Berikut ini fakta lengkap seputar kebijakan rapid test antigen bagi calon penumpang kereta api:
Menurut Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Kuswardoyo, pihaknya belum akan menerapkan rapid test antigen.
“Terkait kebijakan swab antigen, KAI sampai saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah,” ujarnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (17/12/2020).
Sikap tersebut, menurut Kuswardoyo, merupakan bentuk kepatuhan operator moda transportasi terhadap regulator, yaitu pemerintah.
Baca juga: Cegah Kecelakaan, PT KAI Tutup Pelintasan Liar antara Stasiun Kramat dan Pondokjati
Bagi para calon penumpang dengan rute jarak jauh diwajibkan membawa Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).
Untuk daerah yang tak memiliki fasilitas kesehatan tes PCR atau rapid test antibodi, harus bisa menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness).
Baca juga: PT KAI: Keluar Masuk Jakarta Pakai Kereta Belum Wajib Rapid Test Antigen