Meski begitu, Machfud Arifin tetap mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sebagai tanggung jawab moral.
Sebab, pihaknya menemukan banyak dugaan kecurangan kasat mata di lapangan.
"Urusan menang atau kalah hal biasa dalam pilkada, kami hanya ingin perjuangan ke MK sebagai warisan untuk demokrasi yang lebih baik ke depannya," terang mantan Kapolda Jatim ini.
Baca juga: Temukan Kecurangan, Machfud Arifin-Mujiaman Gugat Hasil Pilkada Surabaya ke MK
Sebelumnya, Pilkada Surabaya 2020 diikuti dua pasangan calon wakil kota dan wakil wali kota. Pasangan nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji diusung PDI-Perjuangan dan didukung PSI.
Pasangan itu melawan pasangan nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman yang diusung delapan partai poltiik, yakni PKS, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, dan Gerindra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.