MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang mewajibkan wisatawan yang berkunjung membawa keterangan hasil rapid test antigen.
Kebijakan itu dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona baru saat gelombang wisatawan berkunjung ke Kota Malang saat libur akhir tahun.
"Persyaratan harus rapid antigen. Kalau antigen itu kan persentasenya 80 persen mendekati hasilnya swab," kata Wali Kota Malang Sutiaji di Balai Kota , Kamis (17/12/2020).
Sutiaji mengatakan, aturan itu akan dimuat dalam surat edaran yang bakal diteken oleh Sutiaji.
Baca juga: Gubernur Papua Minta Pilkada Boven Digoel Digelar 21 Desember, Ini Tanggapan KPU
Kebijakan rapid test antigen itu diambil setelah melihat langkah sejumlah daerah yang mewajibkan tes swab bagi wisatawan, seperti di Bali dan Yogyakarta.
Menurutnya, tak menutup kemungkinan wisatawan bakal berkunjung ke Kota Malang saat libur akhir tahun.
"Tidak menutup kemungkinan nanti gelombang wisatawan akan datang di Kota Malang. Maka harus waspada masyarakat kita semua. Karena Covid-19 ini malah mengganas," jelasnya.
Wali Kota Malang saat ini menyandang status zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Tambahan kasus positif Covid-19 di Kota Malang meninggkat drastis dalam dua pekan terakhir.