BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi telah merampungkan berkas kasus pelemparan bom molotov yang menyasar markas PDI-P PAC Cileungsi, Bogor.
Berkas sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Alhamdulillah kemarin sudah P21, sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes A Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Kapolda Jabar Janji Tangkap Semua Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Kantor PDI-P Cileungsi
Pelaku yang melakukan pelemparan ini berjumlah 15 orang. Namun hanya 10 orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka. Sementara lima orang lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Nantinya, 10 tersangka ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dari perkembangan penyidikan kemarin, ternyata yang bersangkutan itu yang 10 orang yang sudah tertangkap itu anggota FPI, yang menyebutkan mereka merupakan badan antiteror FPI atau BATF," ucapnya.
Erdi pun mengimbau lima pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri ke Polda Jabar.
"Sesegera mungkin untuk menyerahkan diri ke Polda Jabar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebelum dari penyidik untuk mengungkapkan sendiri," ucapnya.
Seperti diketahui, pelemparan bom molotov terjadi di dua markas PDI-P. Insiden pertama terjadi pada Selasa (28/7/2020) di PAC PDI-P Megamendung. Lokasi itu sekaligus kediaman Wakil Ketua PDI-P Kabupaten Bogor, Rosenfield Panjaitan.
Insiden kedua terjadi sehari kemudian di Sekretariat PAC PDI-P Cileungsi, Kabupaten Bogor. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.
Untuk kasus pelemparan molotov di Cileungsi, polisi telah menangkap 10 orang. Namun polisi belum dapat menyimpulkan apakah ada keterkaitan antara pelemparan di Cileungsi dan Megamendung.
Baca juga: Polisi: Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Cileungsi Bogor Lebih dari 10
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 KUHP atas dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran. Mereka terancam pidana 12 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 406 KUHP atas dugaan dengan sengaja dan melawan hukum merusak dan membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu atau seluruhnya. Para pelaku terancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.