Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Diserahkan ke Kejaksaan, 10 Tersangka Teror Molotov ke Kantor PDI-P Bogor Anggota FPI

Kompas.com - 17/12/2020, 17:54 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi telah merampungkan berkas kasus pelemparan bom molotov yang menyasar markas PDI-P PAC Cileungsi, Bogor.

Berkas sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Alhamdulillah kemarin sudah P21, sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes A Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Kapolda Jabar Janji Tangkap Semua Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Kantor PDI-P Cileungsi

Pelaku yang melakukan pelemparan ini berjumlah 15 orang. Namun hanya 10 orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka. Sementara lima orang lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Nantinya, 10 tersangka ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Dari perkembangan penyidikan kemarin, ternyata yang bersangkutan itu yang 10 orang yang sudah tertangkap itu anggota FPI, yang menyebutkan mereka merupakan badan antiteror FPI atau BATF," ucapnya.

Erdi pun mengimbau lima pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri ke Polda Jabar.

"Sesegera mungkin untuk menyerahkan diri ke Polda Jabar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebelum dari penyidik untuk mengungkapkan sendiri," ucapnya.

Seperti diketahui, pelemparan bom molotov terjadi di dua markas PDI-P. Insiden pertama terjadi pada Selasa (28/7/2020) di PAC PDI-P Megamendung. Lokasi itu sekaligus kediaman Wakil Ketua PDI-P Kabupaten Bogor, Rosenfield Panjaitan.

Insiden kedua terjadi sehari kemudian di Sekretariat PAC PDI-P Cileungsi, Kabupaten Bogor. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Untuk kasus pelemparan molotov di Cileungsi, polisi telah menangkap 10 orang. Namun polisi belum dapat menyimpulkan apakah ada keterkaitan antara pelemparan di Cileungsi dan Megamendung.

Baca juga: Polisi: Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Cileungsi Bogor Lebih dari 10

 

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 KUHP atas dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran. Mereka terancam pidana 12 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 406 KUHP atas dugaan dengan sengaja dan melawan hukum merusak dan membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu atau seluruhnya. Para pelaku terancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Regional
Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Regional
Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke