Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekapitulasi KPU Pilkada Gresik: Pasangan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah Unggul

Kompas.com - 17/12/2020, 16:15 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

KPU memberikan waktu 3x24 jam kepada paslon yang tak menerima hasil rekapitulasi tersebut untuk menyampaikan sanggahan.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Qosim-Alif, Hariyadi mengatakan, pihaknya telah legowo menerima hasil tersebut. Pihaknya tak akan mengajukan gugatan sengketa ke MK.

"Hasil rapat evaluasi kami bersama paslon dan tim pemenangan, kami menerima hasil dan tidak akan mengajukan sengketa pilkada ke MK," tutur Hariyadi.

Baca juga: Banjir Landa 2 Kecamatan di Gresik, KPU Pastikan Proses Perhitungan Suara Tak Terganggu

Hariyadi menuturkan, pihaknya juga tidak menemukan bukti pendukung tentang dugaan pelanggaran secara terstruktur, masif, dan sistematis. 

Meski begitu, ia bakal memberi evaluasi kepada penyelenggara pilkada.

"Kami sudah menginventarisasi semua laporan dan temuan, akan kami sampaikan kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) sebagai bahan evaluasi, agar pelaksanaan bisa lebih baik lagi," kata Hariyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com