KPU memberikan waktu 3x24 jam kepada paslon yang tak menerima hasil rekapitulasi tersebut untuk menyampaikan sanggahan.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Qosim-Alif, Hariyadi mengatakan, pihaknya telah legowo menerima hasil tersebut. Pihaknya tak akan mengajukan gugatan sengketa ke MK.
"Hasil rapat evaluasi kami bersama paslon dan tim pemenangan, kami menerima hasil dan tidak akan mengajukan sengketa pilkada ke MK," tutur Hariyadi.
Baca juga: Banjir Landa 2 Kecamatan di Gresik, KPU Pastikan Proses Perhitungan Suara Tak Terganggu
Hariyadi menuturkan, pihaknya juga tidak menemukan bukti pendukung tentang dugaan pelanggaran secara terstruktur, masif, dan sistematis.
Meski begitu, ia bakal memberi evaluasi kepada penyelenggara pilkada.
"Kami sudah menginventarisasi semua laporan dan temuan, akan kami sampaikan kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) sebagai bahan evaluasi, agar pelaksanaan bisa lebih baik lagi," kata Hariyadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.