KOMPAS.com - A (52), seorang oknum guru di Bandar Lampung ditangkap karena diduga memperkosa anak tirinya sendiri, berinisial B (17).
Akibatnya, B mengalami syok dan terus mendapat pendampingan psikologis untuk memulihkan diri dari trauma.
“Korban masih terlihat trauma saat melapor ke kami kemarin. Kami fokus ke pemulihan psikisnya dahulu,” kata Sekretaris KPA Bandar Lampung, Donal Andrias, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Lewati Medan Curam, Bus Berisi 33 Anggota Brimob Terguling di Jambi
Di hadapan polisi, oknum berinsial A (52) mengaku telah memberikan cairan perangsang ke minuman milik korban.
Setelah korban tak sadar, pelaku melakukan perbuatan bejatnya.
“Korban tidak berdaya dan pelaku dengan leluasa memerkosa korban,” kata Ketua KPA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa (Andi).
Baca juga: Dicekoki Perangsang, Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri Seorang Guru PNS
Seperti diketahui, kasus tersebut tengah diselidiki tim penyidiki Mapolresta Bandar Lampung. Pelaku yang berstatus PNS juga telah diamankan.