Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Bali via Udara Wajib Tes Swab, Gubernur: Kesehatan Jadi Prioritas

Kompas.com - 17/12/2020, 11:13 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Masyarakat yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis tes swab PCR.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 ini menimbulkan pro kontra.

Terkait hal itu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, masalah kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat menjadi prioritas utama pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

“Karena itu prinsipnya jika ingin berwisata harus mengedepankan kesehatan. Bukan hanya untuk dirinya saja, tapi juga orang di sekelilingnya,” kata Koster, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12/2020) malam.

Baca juga: Syarat Masuk Bali Terbaru untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Tes PCR untuk Perjalanan Udara

Koster mengakui, aturan ini mengagetkan berbagai pihak mengingat waktunya yang begitu cukup mepet.

Namun, kata dia, hal ini karena arahan dari pemerintah pusat.

“Arahan pemerintah pusat, tes swab dan tidak bisa ditawar. Tidak ada argumentasi, tentu kita harus ikut,” kata dia.

Koster menambahkan, aturan ini juga untuk memproteksi Bali jangan sampai terjadi kenaikan penulatan Covid-19 akibat lonjakan orang yang datang ke Bali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com