Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Modus Sindikat Penipuan Jual-Beli Ventilator Covid-19 Senilai Rp 58 Miliar, Pelaku Retas Email Perusahaan Italia

Kompas.com - 17/12/2020, 11:11 WIB
Rachmawati

Editor

Sementara tersangka SB berperan sebagai seseorang yang mengaku sebagai Direktur CV Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics CO LTD dan membuka rekening penampungan.

Sedangkan tersangka TP berperan sebagai pihak yang mengurus segala kebutuhan adminstrasi perusahaan fiktif tersebut.

"Sedangkan tersangka LHP bertugas untuk membuka rekening yang diblokir pihak bank," kata dia.

Sementara itu, polisi masih memburu warga negara Nigeria berinisial DM yang diduga menjadi otak dari tindak pidana ini.

Baca juga: Menhan Prabowo Terima Bantuan 500 Ventilator dari AS

Polisi telah menyita uang dari rekening penampungan sebesar Rp 56,1 miliar serta mobil dan tanah yang dibeli pelaku dengan uang hasil kejahatan.

Keempat tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Selain itu, Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Devina Halim, Rasyid Ridho | Editor: Icha Rastika, Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com