Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Pemekaran Kabupaten Bogor Barat, Diusulkan sejak 2006, Kini Segera Terwujud

Kompas.com - 17/12/2020, 09:40 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Diusulkan bersama dua kabupaten lain

Selain Kabupaten Bogor Barat, dua kabupaten lain juga diusulkan, yaitu Kabupaten Sukabumi Utara dan Kabupaten Garut Selatan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut baru Kabupaten Bogor Barat yang sudah memenuhi syarat berupa proses administrasi dan kapasitas.

Dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa DOB harus memenuhi dasar kewilayahan dan kapasitas daerah.

"Saya akan mengawal sesuai aturan. Minimal ada tiga dulu yang akan dilakukan DOB. Antrean yang mengusulkan DOB sampai ada 20 daerah. Namun belum siap, baru ada tiga daerah, salah satunya Kabupaten Bogor Barat," kata Emil usai penyerahan dokumen calon DOB, Selasa (15/12/2020)

Baca juga: Kabupaten Bogor Barat Memisahkan Diri, 2 Kecamatan Diajukan Jadi Calon Ibu Kota

Diharapkan Maret 2021 ada kejelasan

Emil secara simbolis menyerahkan dokumen calon DOB Kabupaten Barat kepada pemerintah pusat di Ponpes Asaefurrohim Sulaimaniyah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Proses tersebut dilakukan sambil menunggu keputusan pemerintah pusat apakah akan meneruskan moratorium atau menghentikannya.

Emil, sapaan gubernur, berharap beberapa bulan ke depan segera ada kepastian sehingga pembentukan DOB segera terwujud.

"Setelah dokumen calon DOB ini diserahkan ke pemerintah pusat, diharapakan pada bulan Maret 2021 ada jawaban, apakah moratorium bisa dicabut atau tidak," kata Emil, saat menyerahkan dokumen tersebut ke Ditjen Otda, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: 6 Jam di Polda Jabar, Bupati Bogor Mengaku Tak Tahu Soal Acara Rizieq Shihab di Megamendung

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com