Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tersangka Penipu Penjualan Ventilator Senilai Rp 58 Miliar Segera Diadili

Kompas.com - 17/12/2020, 08:50 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Empat pelaku penipuan penjualan ventilator dan monitor Covid-19 jaringan internasional dengan nilai kerugian korban sekitar Rp 58,83 miliar segera diadili.

Keempat pelaku yakni SB, RD, LHP dan TP akan segera diadili di Pengadilan Negeri Serang, Banten, setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara, tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Serang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Yogi Wahyu Diana mengatakan, berkas empat tersangka sudah diterima dan para tersangka kini ditahan di Rutan Klas II B Serang.

Baca juga: Ibadah Natal di Serang Banten Digelar Virtual, Perayaan Tahun Baru Ditiadakan

"Kita sudah terima, akan kita limpahkan segera ke Pengadilan Serang," kata Yogi Wahyu kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

Menurut Yogi, dua dari empat tersangka merupakan warga Banten, yakni tersangka TP asal Pandeglang dan LHP asal Kota Serang.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni TP warga Medan, Sumatera Utara dan RD warga Bogor, Jawa Barat.

Kasus penipuan jaringan Nigeria-Indonesia ini menggunakan modus business email compromise atau membajak email untuk meminta pembayaran secara transfer.

Kasus itu terungkap setelah ada informasi dari NCB Interpol Italia kepada NCB Interpol Indonesia atas dugaan penipuan pembelian ventilator dan monitor Covid-19.

"Modusnya penyadapan email, awalnya perusahaan asal Italia, Althea Italy, dan perusahaan asal China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics, melakukan kontrak jual beli peralatan medis ventilator dan monitor Covid-19," ujar Yogi.

Baca juga: Ridwan Kamil Pertanyakan Gubernur Banten Tak Diperiksa, Wahidin Halim: Jangan Kami Disalahkan...

Yogi menuturkan, RD berperan sebagai Komisaris CV Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics sekaligus berperan membuatkan rekening atas nama perusahaan fiktif tersebut.

Tersangka SB berperan sebagai seseorang yang mengaku sebagai Direktur CV Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics CO LTD dan membuka rekening penampungan.

Sedangkan tersangka TP berperan sebagai pihak yang mengurus segala kebutuhan adminstrasi perusahaan fiktif tersebut.

"Sedangkan tersangka LHP bertugas untuk membuka rekening yang diblokir pihak bank," kata dia.

Keempat tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Selain itu, Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com