Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan dan Larangan Perayaan Tahun Baru di Sejumlah Daerah, Bali hingga Ambon

Kompas.com - 17/12/2020, 06:06 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19, sejumlah kepala daerah mengambil kebijakan terkait perayaan pergantian tahun di wilayah mereka.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dipastikan perayaan tahun baru kali ini akan diwarnai sejumlah aturan karena Indonesia masih menghadapi pandemi.

Baca juga: Ibadah Natal di Serang Banten Digelar Virtual, Perayaan Tahun Baru Ditiadakan

1. Bali tanpa pesta perayaan tahun baru

Gubernur Bali I Wayan Koster di Gedung Jayasabha, Selasa (15/12/2020).Kompas.com/ Imam Rosidin Gubernur Bali I Wayan Koster di Gedung Jayasabha, Selasa (15/12/2020).
Perayaan pesta pergantian tahun resmi dilarang di Provinsi Bali.

Sebab, tingkat penularan kasus Covid-19 di Bali masih tergolong tinggi.

Larangan didasarkan pada Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan Surat Edaran Nomor 3355 Tahun 2020 tentang protokol tatanan kehidupan era baru.

Gubernur Bali Wayan Koster juga melarang warganya menyalakan petasan atau kembang api.

"Dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan," tutur Wayan Koster di Gedung Jayasabha, Denpasar, Bali, Selasa (15/12/2020).

Gubernur pun menggandeng TNI dan Polri untuk melakukan operasi penegakan disiplin.

Jika ada yang diketahui melanggar aturan, mereka akan dikenai sanksi.

Secara kumulatif, ada 15.661 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali.

Dari jumlah itu, 467 orang meninggal dunia, sedangkan 14.277 orang dinyatakan sembuh. Sisanya masih menjalani perawatan.

Baca juga: Soal Kewajiban Tes Swab, Wagub Bali: Persiapan Pembukaan Pariwisata untuk Turis Asing

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com