MATARAM, KOMPAS.com - Sepasang kekasih AP (21) dan HS (19) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus berurusan dengan polisi karena diduga telah menggugurkan janin yang dikandungnya.
"Kami mengamankan pasangan kekasih yang melakukan aborsi. Sekarang keduanya masih kami lakukan penahanan di Mapolresta Mataram," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, seperti dikutip dalam rilis tertulis, Rabu (16/12/2020).
Dua sejoli tersebut masih duduk di bangku kuliah di salah satu perguruan tinggi di Mataram.
Tidak siap memiliki buah hati dan khawatir menjadi aib keluarga, keduanya nekat melakukan aborsi.
Baca juga: Klinik Aborsi di Pandeglang Ini Sudah Tahunan Beroperasi
Kadek mengatakan, upaya aborsi ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari petugas IGD RSUD Kota Mataram bahwa ada pasien mengalami pendarahan dan dibawa ke rumah sakit, Jumat (4/12/2020).
Tidak lama setelah sampai di IGD, janin keluar dari rahim AP.
"Lalu beberapa saat kemudian janin keluar dari rahim AP. Petugas medis mencoba memberikan pertolongan. Tapi janin yang diperkirakan berusia enam bulan itu meninggal dunia," kata Kadek.
Saat itu, AP tidak menyebutkan bahwa dirinya sudah menkonsumsi obat aborsi sebelum pendarahan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram, langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan polisi terungkap, dua sejoli yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pengguguran janin (aborsi) ini sudah menjalin hubungan selama empat tahun.
Akibat pergaulan bebas, AP tidak menyangka sudah hamil enam bulan.
Takut ketahuan orangtua karena hamil di luar nikah, keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan membeli obat melalui situs online.
Baca juga: Klinik Aborsi di Pandeglang Terbongkar, 3 Orang Diamankan Termasuk Bidan
"Beli obatnya dari online. Dikasi tahu sama temannya dari Sumbawa. Jenis obatnya sekarang masih kami dalami," kata Kadek.
Kadek menyebutkan, pelaku mengaku membeli obat sebanyak empat tablet dengan harga Rp 1 juta per tablet.
Guna proses lebih lanjut, saat ini keduanya telah ditahan di Mapolresta Mataram.
Atas perbuatannya, kedua sejoli itu terancam dijerat Pasal 77 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.