MATARAM, KOMPAS.com - Sepasang kekasih AP (21) dan HS (19) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus berurusan dengan polisi karena diduga telah menggugurkan janin yang dikandungnya.
"Kami mengamankan pasangan kekasih yang melakukan aborsi. Sekarang keduanya masih kami lakukan penahanan di Mapolresta Mataram," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, seperti dikutip dalam rilis tertulis, Rabu (16/12/2020).
Dua sejoli tersebut masih duduk di bangku kuliah di salah satu perguruan tinggi di Mataram.
Tidak siap memiliki buah hati dan khawatir menjadi aib keluarga, keduanya nekat melakukan aborsi.
Baca juga: Klinik Aborsi di Pandeglang Ini Sudah Tahunan Beroperasi
Kadek mengatakan, upaya aborsi ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari petugas IGD RSUD Kota Mataram bahwa ada pasien mengalami pendarahan dan dibawa ke rumah sakit, Jumat (4/12/2020).
Tidak lama setelah sampai di IGD, janin keluar dari rahim AP.
"Lalu beberapa saat kemudian janin keluar dari rahim AP. Petugas medis mencoba memberikan pertolongan. Tapi janin yang diperkirakan berusia enam bulan itu meninggal dunia," kata Kadek.
Saat itu, AP tidak menyebutkan bahwa dirinya sudah menkonsumsi obat aborsi sebelum pendarahan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram, langsung melakukan penyelidikan.