Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Remaja di Magelang yang Diduga Sebarkan Konten Pornografi Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/12/2020, 22:33 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Tiga remaja Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yakni SAS (19), AP (17), dan TA (16), warga Kecamatan Kajoran, yang diduga menyebarkan konten asusila melalui media elektronik terancam enam tahun penjara.

Kassubbag Humas Polres Magelang Ipdtu Abdul Muthohir mengatakan, atas perbuatannya mereka disangkakan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara pidana," katanya.

Baca juga: Ayah Tiri yang Perkosa Anaknya dengan Dicekoki Obat Perangsang Ditangkap Polisi

Dari tiga remaja yang sudah ditetapkan tersangka tersebut, sambung Muthohir, tersangka SAS sudah ditahan.

"Sementara dua tersangka lain karena masih di bawah umur sehingga tidak ditahan, namun tetap dalam proses penyidikan," jelasnya.

Baca juga: Diduga Sebarkan Konten Pornografi, 3 Remaja di Magelang Ditangkap Polisi

Kronologi kejadian

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko mengatakan, kejadian berawal saat tersangka AP meminjam ponsel milik pacar korban (EY), berinisial SL.

Saat meminjam hp tersebut, AP melihat foto korban yang terlihat anggota badannya (bermuatan asusila) kemudian AP mengirim foto itu ke ponsel miliknya.

"Tersangka AP lalu mengirim foto tersebut ke HP korban EY. Beberapa hari kemudian, AP menjual HP miliknya kepada tersangka SAS. Selanjutnya, oleh SAS, foto itu dikirimkan lagi ke tersangka TA," kata Hadi dalam keterangan pers tertulis yang diterima, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Pengakuan Pria yang Setubuhi Gadis 16 Tahun di Kandang Ayam: Saya Beli, Bukan Maksa

Mengetahui fotonya telah tersebar, EY yang merasa malu kemudian melapor polisi dengan ditemani ibunya.

Polisi yang mendapati laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ketiga pelaku berhasil ditangkap.

Selain mengamankan ketiganya, turut juga diamankan barang bukti berupa ponsel milik ketiga tersangka, cetakan screenshoots dokumen elektornik berupa konten foto yang bermuatan pornografi.

Baca juga: Ibu di Muaraenim Ajak Anak Kandungnya Berhubungan Intim, Terbongkar Saat Digerebek Polisi Kasus Narkoba

 

(Penulis Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com