Kronologi kejadian
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko mengatakan, kejadian berawal saat tersangka AP meminjam ponsel milik pacar korban (EY), berinisial SL.
Saat meminjam hp tersebut, AP melihat foto korban yang terlihat anggota badannya (bermuatan asusila) kemudian AP mengirim foto itu ke ponsel miliknya.
"Tersangka AP lalu mengirim foto tersebut ke HP korban EY. Beberapa hari kemudian, AP menjual HP miliknya kepada tersangka SAS. Selanjutnya, oleh SAS, foto itu dikirimkan lagi ke tersangka TA," kata Hadi dalam keterangan pers tertulis yang diterima, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Pengakuan Pria yang Setubuhi Gadis 16 Tahun di Kandang Ayam: Saya Beli, Bukan Maksa
Mengetahui fotonya telah tersebar, EY yang merasa malu kemudian melapor polisi dengan ditemani ibunya.
Polisi yang mendapati laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ketiga pelaku berhasil ditangkap.
Selain mengamankan ketiganya, turut juga diamankan barang bukti berupa ponsel milik ketiga tersangka, cetakan screenshoots dokumen elektornik berupa konten foto yang bermuatan pornografi.
(Penulis Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.