Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Remaja di Magelang yang Diduga Sebarkan Konten Pornografi Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/12/2020, 22:33 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Tiga remaja Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yakni SAS (19), AP (17), dan TA (16), warga Kecamatan Kajoran, yang diduga menyebarkan konten asusila melalui media elektronik terancam enam tahun penjara.

Kassubbag Humas Polres Magelang Ipdtu Abdul Muthohir mengatakan, atas perbuatannya mereka disangkakan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara pidana," katanya.

Baca juga: Ayah Tiri yang Perkosa Anaknya dengan Dicekoki Obat Perangsang Ditangkap Polisi

Dari tiga remaja yang sudah ditetapkan tersangka tersebut, sambung Muthohir, tersangka SAS sudah ditahan.

"Sementara dua tersangka lain karena masih di bawah umur sehingga tidak ditahan, namun tetap dalam proses penyidikan," jelasnya.

Baca juga: Diduga Sebarkan Konten Pornografi, 3 Remaja di Magelang Ditangkap Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com