KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Pemekaran wilayah Kabupaten Bogor Barat tinggal menunggu dimoratorium oleh pemerintah pusat.
Karena itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku akan terus mengawal sampai ke pusat supaya Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Bogor segera terwujud.
"Kemarin sudah diketuk di provinsi tinggal nanti ada prosesnya (moratorium) di pusat soal Kabupaten Bogor Barat ini," kata Ade usai mengikuti rapat di Gedung Serbaguna 1 Sekda Kabupaten Bogor, Cibinong, Rabu (16/12/2020).
Ade menyebut bahwa pemekaran Kabupaten Bogor Barat didasari atas kebutuhan masyarakat yang belum sejahtera dan merasa kesulitan dalam mengurus administrasi ke Cibinong.
Baca juga: Komentar Ganjar Soal Pemekaran Wilayah Soloraya Jadi Provinsi Baru
Hal itu mengingat bahwa Kabupaten Bogor sangat luas wilayahnya dengan total 40 kecamatan.
Sedangkan jumlah penduduk hampir menembus 6 juta jiwa dan hanya diurus oleh satu pemimpin dengan 50 anggota DPRD, dan satu polres.
Akibatnya, kualitas pelayanan dan pembangunan tidak optimal selama ini. Faktor itulah yang menjadi aspirasi warga untuk memekarkan Kabupaten Bogor Barat.
Dengan begitu, kata dia, pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan akan lebih merata dan efektif bila Kabupaten Bogor Barat memisahkan diri.
Baca juga: Kabupaten Bogor Barat Segera Terwujud sebagai Daerah Otonomi Baru
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa nanti akan ada 14 kecamatan yang akan ditarik ke wilayah Kabupaten Bogor Barat tersebut.
Dari 14 kecamatan itu, Ade mengajukan dua calon Ibu Kota Kabupaten Bogor Barat yaitu Kecamatan Cigudeg dan Rumpin.
"Ibu kotanya ya tetap di Cigudeg tapi kan saya minta ganti lagi wilayah Rumpin. Mudahan-mudahan di pusat bisa dikaji lagi. Makanya masih kita kawal ini," ungkapnya.
Ketua DPW Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku optimis pemekaran Kabupaten Bogor Barat akan segera terwujud.
Baca juga: PT KAI: Keluar Masuk Jakarta Pakai Kereta Belum Wajib Rapid Test Antigen
Seperti diketahui, 14 kecamatan di Kabupaten Bogor Barat tersebut yaitu Dramaga, Ciampea, Cibungbulang, Tenjolaya, Leuwiliang, Pamijahan, Leuwisadeng, Cigudeg, Nanggung, Sukajaya, Jasinga, Rumpin, Parungpanjang dan Tenjo.
Adapun 14 kecamatan tersebut bakal memiliki 166 desa.
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
Persyaratan dasar itu terdiri dari syarat dasar kewilayahannya serta syarat dasar kapasitas daerah.
"Kesiapan batas wilayah itu kalau sudah diketuk tinggal atur saja gampang pengaturannya 14 kecamatan," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan dokumen calon Daerah Otonomi Baru (DOB) persiapan Kabupaten Bogor Barat ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri.
Penyerahan itu dilakukan secara simbolis di Ponpes Asaefurrohim Sulaimaniyah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (15/12/2020).
"Setelah dokumen calon DOB ini diserahkan ke pemerintah pusat, diharapakan pada bulan Maret 2021 ada jawaban, apakah moratorium bisa dicabut atau tidak," kata Emil, saat menyerahkan dokumen tersebut ke Ditjen Otda, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.