Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Acara Rizieq Shihab di Megamendung Disebut Spontan dan Tanpa Panitia

Kompas.com - 16/12/2020, 17:15 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Dua orang anggota Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Mapolda Jabar, Rabu (16/12/2020) untuk memberikan keterangan.

Dua anggota itu bernama Asep dan Muchsin.

Mereka dimintai keterangan atas kasus kerumunan massa Rizieq Shihab saat acara peletakan batu pertama Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural di Megamendung, Bogor.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung, Ridwan Kamil Minta Mahfud MD Ikut Tanggung Jawab

Acara disebut spontan, tak ada panitia

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Dalam kunjungan tersebut, Rizieq Shihab dijadwalkan menghadiri acara peresmian pembangunan Masjid Raya di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural sekaligus mengisi ceramah shalat Jumat.ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Dalam kunjungan tersebut, Rizieq Shihab dijadwalkan menghadiri acara peresmian pembangunan Masjid Raya di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural sekaligus mengisi ceramah shalat Jumat.
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menjelaskan, Asep dan Muhsin bukan panitia acara tersebut.

Aziz menambahkan, acara peletakan batu yang dihadiri Rizieq Shihab itu dilaksanakan secara spontan tanpa adanya panitia.

"(Dua anggota) Bukan panitia, karena sepengetahuan kami dari kuasa hukum, kegiatan itu tidak ada semacam, siapa panitianya, tidak. Karena acaranya hanya peletakan batu, itu spontan," tutur Aziz.

Dalam acara peletakan batu itu, Asep dan Muchsin berperan sebagai peserta.

"Keduanya hanya peserta, ini hanya datang melihat ada acara gitu kan peletakan batu, datang dan melihat sekaligus ibadah ada shalat di situ," kata dia.

Baca juga: Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, 2 Anggota FPI Dicecar 37 Pertanyaan Penyidik Polda Jabar

 

Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) dalam menyambut kedatangan Rizieq Syihab pada Jumat (13/11/2020).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) dalam menyambut kedatangan Rizieq Syihab pada Jumat (13/11/2020).
Dicecar 37 pertanyaan

Dalam pemeriksaan, penyidik Polda Jabar memberikan 37 pertanyaan pada dua anggota FPI tersebut.

Pertanyaan terkait dengan acara yang dihadiri oleh Rizieq Shihab.

"Alhamdulillah seputar kejadian kerumunan di Megamendung dan seputar hal itu aja. Kurang lebih 37 pertanyaan, sama kurang lebih dua-duanya," kata Aziz.

Baca juga: Ridwan Kamil Diperiksa 1,5 Jam oleh Polda Jabar soal Acara Rizieq di Bogor

Bupati Bogor Ade Yasin hingga Ridwan Kamil juga dipanggil

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (30/11/2020).KOMPAS.COM/DENDI RAMDHANI Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (30/11/2020).
Kerumunan massa dalam rangkaian acara kedatangan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor berbuntut panjang.

Sebelumnya, kepolisian telah menaikkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.

Sejumlah tokoh satu-persatu memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jabar, buntut kasus kerumunan massa dalam acara Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hari ini, Rabu (16/12/2020), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendatangi Mapolda Jabar.

Ridwan Kamil menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam.

"Saya tidak terlalu lama, cuma 1,5 jam, itu karena hari ini hanya melengkapi sekitar 2-3 pertanyaan saja, mayoritas pertanyaan sudah saya jawab selama tujuh jam di Bareskrim di Jakarta," ucap Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.

Di hari sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin juga memenuhi panggilan polisi pada Selasa (15/12/2020).

Ade mendapatkan 50 pertanyaan terkait kasus kerumunan Rizieq Shihab di Bogor.

Ia menjalani pemeriksaan selama enam jam.

Saat dipanggil, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku tak mengetahui adanya acara yang dihadiri oleh Rizieq Shihab di wilayahnya.

Sebab, penyelenggara tak mengajukan izin pada Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Pada saat itu tidak ada pemberitahuan, jadi kami juga tidak bisa memberikan izin, apapun surat yang secara resmi kita balas itu tidak ada. Yang kami tahu ada kepulangan (Rizieq Shihab) saja," kata dia.

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Dicecar 50 Pertanyaan Soal Kerumunan Rizieq Shihab

Ada unsur pidana, naik ke penyidikan

Sebelumnya, kepolisian telah menaikkan tahapan proses penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus kerumunan massa Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.

Sebab, polisi menemukan unsur pidana dalam kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan tersebut.

Pelanggaran yang dimaksud antara lain terkait jumlah peserta yang mencapai 3.000 orang.

Kemudian waktu pelaksanaan juga dinilai melanggar karena berlangsung selama 14 jam.

Dalam gelar perkara beberapa waktu lalu, penyidik menilai kegiatan tersebut dinilai menghalangi penanggulangan wabah.

Aturan tersebut termaktub dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung Agie Permadi | Editor: Abba Gabrilin, Farid Assifa, Aprilia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com