KOMPAS.com- Dua orang anggota Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Mapolda Jabar, Rabu (16/12/2020) untuk memberikan keterangan.
Dua anggota itu bernama Asep dan Muchsin.
Mereka dimintai keterangan atas kasus kerumunan massa Rizieq Shihab saat acara peletakan batu pertama Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural di Megamendung, Bogor.
Aziz menambahkan, acara peletakan batu yang dihadiri Rizieq Shihab itu dilaksanakan secara spontan tanpa adanya panitia.
"(Dua anggota) Bukan panitia, karena sepengetahuan kami dari kuasa hukum, kegiatan itu tidak ada semacam, siapa panitianya, tidak. Karena acaranya hanya peletakan batu, itu spontan," tutur Aziz.
Dalam acara peletakan batu itu, Asep dan Muchsin berperan sebagai peserta.
"Keduanya hanya peserta, ini hanya datang melihat ada acara gitu kan peletakan batu, datang dan melihat sekaligus ibadah ada shalat di situ," kata dia.
Baca juga: Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, 2 Anggota FPI Dicecar 37 Pertanyaan Penyidik Polda Jabar
Dalam pemeriksaan, penyidik Polda Jabar memberikan 37 pertanyaan pada dua anggota FPI tersebut.
Pertanyaan terkait dengan acara yang dihadiri oleh Rizieq Shihab.
"Alhamdulillah seputar kejadian kerumunan di Megamendung dan seputar hal itu aja. Kurang lebih 37 pertanyaan, sama kurang lebih dua-duanya," kata Aziz.
Baca juga: Ridwan Kamil Diperiksa 1,5 Jam oleh Polda Jabar soal Acara Rizieq di Bogor
Sebelumnya, kepolisian telah menaikkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.
Sejumlah tokoh satu-persatu memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jabar, buntut kasus kerumunan massa dalam acara Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hari ini, Rabu (16/12/2020), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendatangi Mapolda Jabar.
Ridwan Kamil menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam.
"Saya tidak terlalu lama, cuma 1,5 jam, itu karena hari ini hanya melengkapi sekitar 2-3 pertanyaan saja, mayoritas pertanyaan sudah saya jawab selama tujuh jam di Bareskrim di Jakarta," ucap Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.
Di hari sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin juga memenuhi panggilan polisi pada Selasa (15/12/2020).
Ade mendapatkan 50 pertanyaan terkait kasus kerumunan Rizieq Shihab di Bogor.
Ia menjalani pemeriksaan selama enam jam.
Saat dipanggil, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku tak mengetahui adanya acara yang dihadiri oleh Rizieq Shihab di wilayahnya.
Sebab, penyelenggara tak mengajukan izin pada Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Pada saat itu tidak ada pemberitahuan, jadi kami juga tidak bisa memberikan izin, apapun surat yang secara resmi kita balas itu tidak ada. Yang kami tahu ada kepulangan (Rizieq Shihab) saja," kata dia.
Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Dicecar 50 Pertanyaan Soal Kerumunan Rizieq Shihab
Sebelumnya, kepolisian telah menaikkan tahapan proses penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus kerumunan massa Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.
Sebab, polisi menemukan unsur pidana dalam kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan tersebut.
Pelanggaran yang dimaksud antara lain terkait jumlah peserta yang mencapai 3.000 orang.
Kemudian waktu pelaksanaan juga dinilai melanggar karena berlangsung selama 14 jam.
Dalam gelar perkara beberapa waktu lalu, penyidik menilai kegiatan tersebut dinilai menghalangi penanggulangan wabah.
Aturan tersebut termaktub dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung Agie Permadi | Editor: Abba Gabrilin, Farid Assifa, Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.