Sebelumnya, kepolisian telah menaikkan tahapan proses penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus kerumunan massa Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.
Sebab, polisi menemukan unsur pidana dalam kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan tersebut.
Pelanggaran yang dimaksud antara lain terkait jumlah peserta yang mencapai 3.000 orang.
Kemudian waktu pelaksanaan juga dinilai melanggar karena berlangsung selama 14 jam.
Dalam gelar perkara beberapa waktu lalu, penyidik menilai kegiatan tersebut dinilai menghalangi penanggulangan wabah.
Aturan tersebut termaktub dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung Agie Permadi | Editor: Abba Gabrilin, Farid Assifa, Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.