Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekecewaan Pelaku Pariwisata Bali karena Syarat Swab PCR bagi Wisatawan

Kompas.com - 16/12/2020, 12:57 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Wisatawan yang ke Bali wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal dua hari sebelum keberangkatan.

Kebijakan ini membuat sejumlah pelaku pariwisata kecewa.

Sebab, kebijakan ini dirasa mendadak dan membuat calon wisatawan yang sebelumnya hendak ke Bali membatalkan kunjungannya.

"Kalau kami pasti kecewa karena keluarnya mendadak, terus masalah cancel sudah pasti yang sendiri 80 persen cancel dan pindah ke daerah lain, misal Lombok," kata Ketua United Bali Driver (UBD) Made Yogi Anantawijaya (35), saat dihubungi, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Syarat Masuk Bali Terbaru untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Tes PCR untuk Perjalanan Udara

Yogi mengatakan, hampir seluruh anggota persatuan sopir pariwisata yang beranggotakan 500 orang ini mengeluh karena banyak yang batal.

Padahal, momen libur tahun baru ini seperti memberikan setitik harapan di tengah lesunya pariwisata.

Sebab, hampir delapan bulan terakhir pariwisata di Bali mati suri dan hampir seluruh anggotanya banyak yang menganggur.

"Hampir semua mengatakam cancel karena ini ada harapan mengais rezeki tapi dicancel," kata dia.

Menurutnya, dengan mewajibkan tes swab PCR membuat wisatawan domestik berpikir ulang untuk liburan ke Bali karena ada tambahan biaya.

Ia berharap, pemerintah kembali membuka Bali seperti biasa dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.

Hal yang sama diungkapkan oleh Ketua DPD Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali Yoga Iswara.

Menurutnya, kebijakan itu membuat banyak terjadi pembatalan pesanan oleh wisatawan kepada hotel-hotel yang ada di Bali.

Saat ini, pihaknya masih menghitung jumlah pembatalan yang terjadi.

"Jadi, memang sudah banyak mendapatkan cancelation dan komplain juga dari tamu yang akan menginap di Bali. Memang situasinya sulit sekali," kata dia.

Menurutnya, belakangan ini kondisi tingkat hunian hotel di Bali sudah perlahan membaik meski belum pulih sepenuhnya.

Pada dua pekan bulan Desember ini, tingkat hunian sudah di angka 40 hingga 60 persen.

"Kami berharap pemerintah bisa memberikan sebuah komunikasi yang lebih terbuka. Kalau seperti ini tamu dan pelaku industri juga panik, walaupun saya mendengar ini untuk alasan yang lebih besar lagi," kata dia.

Baca juga: Real Count KPU 100 Persen, Ini Paslon yang Unggul di 5 Daerah Bali

Ia berharap, kebijakan semacam ini harus dikomunikasikan lebih baik dan tidak mendadak.

Apalagi, Bali telah menerapkan protokol kesehatan ketat atau CHSE (cleanliness, health, safety & environment sustainability) bagi pelaku pariwisata.

"Jadi, harusnya kebijakan ini jangan disamaratakan dengan daerah lain, sebenarnya Bali sudah siap dari sisi pariwisatanya," kata dia.

Ia menambahkan, kesehatan memang penting, namun harus seiring dengan berjalannya ekonomi.

"Jadi, keduanya harus bisa berdampingan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," ungkap dia.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster tetap yakin Bali tak akan sepi meski ada kebijakan tes swab PCR bagi pelaku perjalanan udara.

Hal ini menurutnya untuk membangun kepercayaan Bali sebagai daerah wisata yang aman Covid-19.

"Saya kira tidak (sepi), justru ini membangun kepercayaan, karena dengan demikian risiko penularan covid bisa kita kelola dengan baik," kata Koster di rumah dinas, Gedung Jayashaba, Denpasar, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Syarat Masuk Bali Diperketat, Jumlah Wisatawan yang Datang Bakal Menurun

Sebagaimana diketahui, ada sejumlah syarat bagi wisatawan domestik yang harus dipenuhi sebelum mengunjungi Bali.

Hal ini untuk menghindari penularan Covid-19.

Salah satunya jika menggunakan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal dua hari sebelum keberangkatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com