DENPASAR, KOMPAS.com - Wisatawan yang ke Bali wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal dua hari sebelum keberangkatan.
Kebijakan ini membuat sejumlah pelaku pariwisata kecewa.
Sebab, kebijakan ini dirasa mendadak dan membuat calon wisatawan yang sebelumnya hendak ke Bali membatalkan kunjungannya.
"Kalau kami pasti kecewa karena keluarnya mendadak, terus masalah cancel sudah pasti yang sendiri 80 persen cancel dan pindah ke daerah lain, misal Lombok," kata Ketua United Bali Driver (UBD) Made Yogi Anantawijaya (35), saat dihubungi, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Syarat Masuk Bali Terbaru untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Tes PCR untuk Perjalanan Udara
Yogi mengatakan, hampir seluruh anggota persatuan sopir pariwisata yang beranggotakan 500 orang ini mengeluh karena banyak yang batal.
Padahal, momen libur tahun baru ini seperti memberikan setitik harapan di tengah lesunya pariwisata.
Sebab, hampir delapan bulan terakhir pariwisata di Bali mati suri dan hampir seluruh anggotanya banyak yang menganggur.
"Hampir semua mengatakam cancel karena ini ada harapan mengais rezeki tapi dicancel," kata dia.
Menurutnya, dengan mewajibkan tes swab PCR membuat wisatawan domestik berpikir ulang untuk liburan ke Bali karena ada tambahan biaya.
Ia berharap, pemerintah kembali membuka Bali seperti biasa dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.
Hal yang sama diungkapkan oleh Ketua DPD Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali Yoga Iswara.