KOMPAS.com - Seorang remaja bernama Sanu Sanudin (17) tewas dalam bentrokan geng motor di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Bentrokan itu bermula dari ejekan, lemparan batu sampai akhirnya terjadi pengejaran dan penganiayaan.
Sanu yang sempat terjatuh dalam aksi pengejaran harus kehilangan masa depannya. Ia dikeroyok oleh anggota geng motor lain hingga mengembuskan napas terakhirnya.
Baca juga: 1 Pemuda Tewas Akibat Bentrok 2 Geng Motor di Kota Bandung
"Dini hari kelompok motor GBR melewati kelompok motor Moonraker. Nah pada saat kelompok GBR melewati Moonraker mereka saling meledek," kata Ulung di Mapolrestabes Bandung, Senin (14/12/2020).
Dilansir dari Tribun Jabar, terjadi pula pelemparan batu oleh geng motor yang melintas.
Tak hanya ejekan, geng motor yang tengah menongkrong juga berteriak menantang berkelahi.
Baca juga: Terinfeksi Covid-19, Bupati Kerinci: Saya Tidak Demam, Batuk, Pilek tapi Uji Swab Positif
Aksi pengejaran pun tak terelakkan karena geng motor terprovokasi.
Saat dikejar, salah satu anggota geng motor jatuh dan menjadi sasaran geng motor lainnya.
Remaja bernama Sanu yang tertinggal itu dianiaya hingga tewas.
"Saat berada Jalan Ir H Djuanda, satu anggota geng motor jatuh dari sepeda motor hingga akhirnya Sanu Sundani dikeroyok dan meninggal dunia," ucap Kapolrestabes.
Polisi menemukan barang bukti yang diduga dipakai untuk melakukan penganiayaan. Barang bukti tersebut antara lain batu, kayu balok hingga paving blok.
Baca juga: Cerita Pengusaha Tunggak Pajak Rp 4,4 Miliar, 6 Tahun Ditagih, Akhirnya Disandera ke Lapas
Setelah sekitar 1,5 bulan, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku.
Delapan orang sisanya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Sekarang baru ditangkap dua orang, kita melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya, kita sudah terbitkan status DPO," ucapnya.
Ulung mengatakan pelaku kabur di sejumlah daerah di Jawa Barat, seperti Garut, Tasikmalaya dan Subang.
Polisi menejerat pelaku dengan Pasal 80 ayat 3 Jo 76c UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlidungan anak atau pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 12 tahun penjara.
Baca juga: Bermula 8 Siswa SMK Batuk dan Anosmia, Terbongkar 179 Siswa Positif Covid-19
Ulung menegaskan kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat.
Dia mengingatkan, masyarakat dilarang berkerumun selama pandemi, apalagi dilakukan sampai dini hari.
Polisi tak segan-segan membubarkan masyarakat jika nekat melakukan pengumpulan massa.
"Para remaja jangan nongkrong sampai malam dan dini hari, karena kita akan lakukan penertiban supaya tidak ada kerumunan," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Farid Assifa)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pembunuhan Keji Remaja 17 Tahun di Kota Bandung, Dipicu Keributan Antar Geng Motor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.