Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Cagub Sumbar Mulyadi, Juara Survei, Mendadak Tersangka hingga Akui Kekalahan

Kompas.com - 16/12/2020, 08:44 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Nama Mulyadi yang merupakan Ketua DPD Demokrat Sumatera Barat sempat diunggulkan dalam Pilkada Sumbar 2020 berdasarkan hasil survei sejumlah lembaga.

Jauh sebelum Pilkada Sumbar dimulai, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis nama empat calon gubernur yang memiliki elektabilitas tinggi pada Januari 2020 lalu.

Hasilnya, Mulyadi menempati urutan pertama dengan 27,9 persen suara.

Kemudian Mahyeldi dengan 16 persen suara; disusul Nasrul Abit 14,9 persen; dan Fakhrizal dengan 4,2 persen.

Baca juga: Penyidikan Kasus Pelanggaran Kampanye Cagub Sumbar Mulyadi Dihentikan

Jelang pemilihan, giliran Poltracking Indonesia yang merilis hasil survei untuk Pilkada Sumbar pada awal November 2020.

Hasilnya, Mulyadi - Ali Mukhni diunggulkan dengan 49,5 persen; diikuti Nasrul Abit - Indra Catri dengan 21,2 persen.

Kemudian, Mahyeldi - Audy Joinaldy dengan 17,1 persen; dan Fakhrizal - Genius Umar dengan 6,2 persen.

Jadi tersangka

Namun, petaka muncul jelang hari H pemilihan.

Tepatnya pada 4 Desember 2020, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pelanggaran kampanye di televisi di luar jadwal.

Mulyadi dilaporkan tim Mahyeldi - Audy ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar.

Kemudian, di Jakarta ada pihak juga yang melaporkan Mulyadi ke Bawaslu RI dan Bareskrim Polri atas kasus yang sama.

"Berawal dari penetapan status saya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Padahal sanksinya denda Rp 100.000 hingga Rp 1 juta," kata Mulyadi kepada Kompas.com, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Pemenang Pilkada Dilarang Bikin Kerumunan, Polda Sumbar Ancam Tindakan Tegas

Penetapan status tersangka yang diumumkan Bareskrim Polri jelang pemilihan, dinilai Mulyadi menimbulkan kegaduhan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com