KOMPAS.com - Dua warga Kampung Sori Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, Papua Barat dianiaya sekelompok orang yang diduga berasal dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB)PB.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (11/12/2020) sekitar pukul 07.30 WIB.
Satu warga yang bernama OA meninggal dunia. Sementara korban lainnya, KS mengalami luka serius karena penganiayaan tersebut.
Tak hanya itu. Para pelaku foto bersama dengan mayat korban dan menyebarkan foto tersebut untuk meneror warga.
Baca juga: Setelah Membunuh, Para Pelaku Foto Bersama Jasad Korban, Mereka Edarkan untuk Teror Warga
Pelaksana tugas Kapolres Persiapan Maybrat Kompol Bernadus Okoka membenarkan teror tersebut.
Ia mengatakan selain menganiaya dua warga, para pelaku juga membakar tiga motor salah satunya milik korban OA.
Sementara dua motor lainnya adalah milik warga dan tukang ojek di sekitar lokasi.
Baca juga: Terbukti Makar, 2 Pimpinan KNPB Divonis 11 Bulan Penjara
Menurut Bernadus, petugas yang mendapatkan laporan tersebut langsung ke lokasi untuk mengevakuasi korban.
KS yang terluka langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Keyen, Kabupaten Sorong Selatan.
Selain menganiaya warga, Bernadus mengatakan para pelaku menyebarkan foto mereka dengan jasad korban ke maysarakat.
"Setelah mereka melakukan pembunuhan terhadap warga para pelaku ini sempat foto bersama jasad korban, kemudian mereka edarkan untuk meneror warga di sana," kata Bernadus saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Bongkar Markas Diduga Milik KNPB, Polisi Temukan Ratusan Anak Panah dan Senapan Angin
Setelah kejadian tersebut, hingga hari ini, sejumlah kantor memilih tutup sehingga aktivitas pemerintahan di Kabupaten Maybrat terganggu.
Selain itu sebagian besar warga jugi memilih di rumah dan takut keluar karena teror tersebut.
Bernadus menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi identitas para pelaku dan sedang melakukan pengejaran bersama TNI.
Selain itu pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian penganiayaan yang menewaskan satu warga tersebut.
Bernadus mengatakan, polisi masih menyelidiki kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga itu. Sejumlah saksi telah diperiksa.
Baca juga: Kapolri: Papua Aman kalau Tokoh ULMWP dan KNPB Ditangkap
Sebelumnya Agus dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa. Selain Agus, Ketua KNPB Mimika, Steven Itlay juga divonis 11 bulan penjara.
Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan 15 tahun penjara. Keduanya, menurut, Majelis Hakim, terlibat makar secara bersama-sama saat terjadi kerusuhan di Jayapura, September 2019 lalu.
Selain dua pimpinan KNPB, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, Alex Gobay divonis kurungan penjara 10 bulan dari tuntutan jaksa 10 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Maichel, Demon Daton |Editor : Dheri Agriesta, Dony Aprian)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.