Bernadus mengatakan, polisi masih menyelidiki kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga itu. Sejumlah saksi telah diperiksa.
Baca juga: Kapolri: Papua Aman kalau Tokoh ULMWP dan KNPB Ditangkap
Pada Rabu, 17 Juni 2020 lalu, Ketua Umum Komite Nasional Pembebasan Papua Barat (KNPB) Agus Kossay divonis penjara 11 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur,
Sebelumnya Agus dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa. Selain Agus, Ketua KNPB Mimika, Steven Itlay juga divonis 11 bulan penjara.
Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan 15 tahun penjara. Keduanya, menurut, Majelis Hakim, terlibat makar secara bersama-sama saat terjadi kerusuhan di Jayapura, September 2019 lalu.
Selain dua pimpinan KNPB, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, Alex Gobay divonis kurungan penjara 10 bulan dari tuntutan jaksa 10 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Maichel, Demon Daton |Editor : Dheri Agriesta, Dony Aprian)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.