“Semua saksi calon hadir dan mereka menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara tersebut,” ujar Hevy.
Menurut Hevy, tidak ada kekeliruan yang berarti dalam rekapitulasi penghitungan suara, sehingga penghitungan berjalan lancar.
Baca juga: Suami Jadi Bupati Terpilih, Chacha Frederica Akan Ikut Tinggal di Kendal
Apabila ada paslon yang tidak puas terhadap hasil rekapitulasi tersebut, KPU Kendal menyatakan, dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan maksimal lima hari setelah MK memberitahukan permohonan dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.