Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawanan Perampok Gasak Rp 500 Juta Milik Nasabah Bank di Bandung, Ini Modusnya

Kompas.com - 15/12/2020, 20:15 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Dua anggota komplotan perampok yang merampas uang nasabah bank sebesar Rp 500 juta di Kota Bandung, Jawa Barat, berhasil diringkus polisi.

Kedua pelaku berinisial Z dan H ditangkap di Palembang, Sumatera Barat. Sementara, tiga lainnya masih diburu polisi.

"Kedua tersangka ditangkap di Palembang karena asal Palembang," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Komplotan Pencuri Modus Gembos Ban di Bandung Diringkus, Curi Uang Rp 500 Juta

Modus pasang paku di ban mobil

Paku payung yang dimodifikasi oleh penjahat untuk melakukan kejahatan pencurian modus gembos ban.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Paku payung yang dimodifikasi oleh penjahat untuk melakukan kejahatan pencurian modus gembos ban.
Aksi kriminal Z dan H serta komplotannya tersebut dilakukan pada 27 November 2020 lalu.

Saat itu, para pelaku mengintai seorang korban yang baru saja mengambil uang Rp 500 juta di salah satu bank di Jalan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

Sebelum korban keluar bank, komplotan Z dan H telah memasang paku di ban mobil korban. Para pelaku lalu mengikuti mobil korban.

Baca juga: Cerita Nadila Soal Foto Tertawa di KTP-nya, Mau Minta Ganti Justru Dimarahi Petugas Disdukcapil

Setelah itu, korban merasakan ban mobilnya kempes dan segera menepi untuk melihat kondisi ban. Saat itulah para pelaku beraksi.

"Saat jalan ban pecah dan di saat berhenti mereka sudah menyiapkan suatu eksekutor dan yang mengawasi ketiga ada yang menyiapkan mobil untuk menghalangi," ucap Ulung.

Baca juga: Polisi Bekuk Kawanan Perampok Perhiasan Emas dan Uang Tunai di Tegal

 

Korban melawan

Pelaku yang beperan sebagai eksekutor mendapat perlawanan saat akan merampas tas berisi uang ratusan juta milik korban.

"Di pintu tengah ada seorang perempuan yang menjaga, sempat tarik-tarikan sehingga dia bawa lari uang itu dan dia naik motor yang sudah disiapkan temannya dan langsung kabur," ucap Ulung.

Baca juga: Kejar Mobil yang Memepetnya, Polisi Malah Ditodong Airsoft Gun dan Diteriaki Perampok

Sementara itu, polisi segera meluncur ke lokasi usai mendapat laporan warga.

Setelah melakukan penyelidikan, penangkapan kepada Z dan H segera dilakukan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com