PALI, KOMPAS.com - Pasangan petahana yang mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan Heri Amalindo-Soemarjono berhasil unggul tipis dengan meraih suara terbanyak.
Berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI, paslon nomor urut 2 itu mendapatkan suara 51.863.
Sedangkan paslon nomor urut 1 Devi Harianto-Darmadi Sihaimi memperoleh suara 51.205.
Ketua KPU PALI Sunario mengatakan, proses rapat pleno itu dilakukan secara tersebut. Dimana hasilnya petahana berhasil unggul dengan mendapatkan suara terbanyak.
Baca juga: Malam Sebelum Coblosan, 3 Warga PALI Ditangkap Bawa Amplop Berisi Uang
"Iya hari ini KPU PALI telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati pali tahun 2020 tingkat kabupaten," kata Sunario saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (15/12/2020).
"Alhamdulillah proses rapat pleno ini berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. Hasilnya, Paslon 01 Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi memperoleh suara 51.205 dan Paslon 2 Heri Amalindo dan Soemarjono memperoleh suara 51.863."
Sunario menjelaskan, paslon nomor urut 1 menolak hasil rapat pleno tersebut. Namun, meski demikian rapat pleno itu menurutnya masih tetap sah.
Baca juga: Pembunuh Ibu 2 Anak di Palembang Berupaya Kabur, Sudah Pesan Travel ke Kabupaten PALI
Sehingga, pihak KPU akan menunggu selama tiga hari kedepan apakah ada gugatan dari paslon nomor urut 1.
"Setelah kita tetapkan hasil rapat pleno hari ini kita menunggu tiga hari kedepan apakah ada gugatan atau tidak, jika ada gugatan dari paslon 01 kita akan siapkan bukti dokumen kita tentang apa yang digugat oleh paslon 01," jelasnya.
Sementara itu, paslon nomor urut 1 Devi Harianto menolak hasil rapat pleno tersebut lantaran mereka tidak diberikan data-data pemilih per TPS oleh pihak KPU.
Padahal data tersebut sangat diperlukan lantaran selisih suara yang ckup tipis.
"Kami menolak hasil pleno ini. Karena data pemilih diberikan KPU,"ujarnya.
Devi pun akan mengajukan keberatan hasil rapat pleno KPU PALi ke Mahkama Konstitusi (MK). Sebab, mereka menduga ada kecurangan dari hasil pleno tersebut.
"Kami akan buktikan, yang jelas kami akan mengajukan keberatan ke MK," jelasnya.
Baca juga: Kasus Foto Calon Petahana Pilkada PALI di Bungkusan Bantuan Dilimpahkan ke Bawaslu Sumsel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.