Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Real Count KPU Pilkada Kabupaten Sabu Raijua Data 100 Persen: Paslon Nomor Urut 2 Unggul dari Petahana

Kompas.com - 15/12/2020, 18:29 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) merilis hasil real count Pilkada Sabu Raijua 2020 di situs resmi.

Hingga Selasa (15/12/2020) pukul 16.30 WITA, sebanyak 44.210 suara masuk atau 100 persen dari total 180 tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: Salah Alamat, Sejumlah Surat Suara Pilkada Sabu Raijua Terkirim ke Timor Tengah Utara

Berdasarkan situs itu, pasangan nomor urut 2 Orient P Riwu Kore-Thobias Uly meriah 21.359 suara atau 48,3 persen.

Orient P Riwu Kore-Thobias Uly unggul dari calon petahana Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Yly Kale yang meraih 13.292 atau 30,1 persen.

Sementara pasangan nomor urut 3, Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja meraih 9.569 suara atau 21,6 persen.

Pilkada Sabu Raijua diikuti tiga pasangan calon yang memperebutkan 44.210 suara yang tersebar di enam kecamatan yakni Sabu Barat, Sabu Tengah, Sabu Timur, Sabu Liae, Hawu Mehara, dan Raijua.

Dalam situs KPU terlihat pasangan Orient-Thobias unggul telak di lima kecamatan yakni Sabu Barat, Sabu Timur, Sabu Liae, Hawu Mehara, dan Raijua.

Sementara, Nikodemus-Yohanis unggul di Kecamatan Sabu Tengah.

Baca juga: Tiba di Jayapura, Jenazah Wakil KSAD Herman Asaribab Disemayamkan di Rumah Orangtua

Hasil real count lewat situs KPU tak bisa menjadi dasar penentuan pemenang Pilkada Serentak 2020.

Penentuan pemenang tetap didasarkan hasil rekapitulasi manual yang dilakukan KPU secara berjenjang.

 

Ketua KPU NTT Thomas Dohu mengatakan, KPU Kabupaten Sabu Raijua akan menggelar pleno pada Kamis (16/12/2020).

"Setelah pleno, nanti dilanjutkan dengan penetapan rekapitulasi," kata Thomas kepada Kompas.com, Rabu malam.

Baca juga: Wakil KSAD Herman Asaribab Sempat Positif Covid-19, Dinyatakan Negatif Seminggu Sebelum Meninggal

Setelah penetapan rekapitulasi, kata Thomas, KPU akan memberi kesempatan kepada pasangan calon menyampaikan keberatan hasil pemilihan.

Keberatan itu akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi terhitung tiga kali 24 jam sejak pengumuman penetapan pada saat penetapan hasil rekapitulasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com