PONTIANAK, KOMPAS.com – Bawaslu Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat, terdapat 82 pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Anggota Bawaslu Kalbar Faisal Riza mengatakan, protokol kesehatan yang dilanggar yakni, peserta kampanye melebihi 50 orang, sebagian peserta kampanye tidak menggunakan masker, aktivitas kampanye menimbulkan kerumunan.
“Kemudian ada pelaksanaan kampanye yang tidak menyediakan tempat cuci tangan dan alat pengecekan suhu tubuh. Totalnya 82 pelanggaran,” kata Faisal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: 7 Atlet PON Kalbar Positif Covid-19, Tempat Latihan Ditutup Sementara
Faisal menegaskan, penindakan pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye telah ditangani masing-masing Bawasli di tingkat kabupaten.
Adapun sanksinya beragam, mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, pembubaran paksa, hingga sanksi larangan kampanye.
“Kampanye yang melibatkan massa di atas 50 orang, langsung minta dikurangi. Jika tidak, kita beri peringatan tertulis. Kalau dalam satu jam tidak juga dihiraukan, maka kita bubarkan. Kalau masih ngelawan, kita beri sanksi,” tegas Faisal.
Baca juga: Real Count KPU, Perolehan Suara 3 Calon Petahana di Kalbar Tertinggal
Sementara itu, Gubernur Kalbar Sutarmidji memastikan, pelaksanaan pilkada di tujuh kabupaten di Kalbar berlangsung kondusif.
Menurut dia, ada beberapa kabupaten yang telah dapat diketahui siapa yang diunggul. Seperti di Kabupaten Sambas, Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Bengkayang.
“Siapapun yang menang harus didukung semua pihak. Yang penting kondusif. Tinggal tunggu penetapan dari KPU,” ucap Sutarmidji dalam keterangan tertulisnya.
Untuk itu, dia mengucapkan rasa terimakasih kepada TNI-Polri yang sudah membantu pengamanan pelaksanaan pilkada di Kalbar.
“Terima kasih untuk jajaran TNI-Polri yang sudah membantu kelancaran pelaksanaan pilkada,” tutup Sutarmidji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.